Inilah rincian gaji yang ingin jadi PNS

Inilah rincian gaji yang ingin jadi PNS
ONLINEBERITA24 - Pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Terdapat 238.015 lowongan yang dibuka untuk berbagai instansi/kementerian.

Setiap kali pembukaan lowongan CPNS memang selalu diburu masyarakat. Tentunya salah satu yang bikin menarik menjadi PNS ialah gaji dan tunjangan yang didapatkan. Namun besaran gaji itu disesuaikan dengan golongan. Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

1. Gaji terendah golongan IA

Merdeka.com - Salah satu alasan masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah gaji. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah golongan IA sebesar Rp 1.486.500 dengan masa kerja nol tahun. Golongan A1 ini pendidikan terakhirnya yaitu sekolah dasar.

Meski gaji pokoknya rendah, namun ada tunjangan-tunjangan lain yang didapatkan. Bahkan tunjangan ini bisa lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok.

Sementara itu untuk golongan IIA, gaji pokok yang diterima setiap bulan oleh PNS sebesar Rp 1.926.000 sedangkan IIIA Rp 2.456.700.

2. Gaji PNS lulusan S1

Merdeka.com - Orang yang mempunyai pendidikan terakhir Strata 1 (S-1) mendapat gaji Rp 2.456.700 ketika menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut untuk S1 yang belum berpengalaman dan termasuk ke dalam golongan IIIA.

Sementara itu untuk lulusan S3 belum berpengalaman gaji yang didapatkan sebesar Rp 2.560.600. Berdasarkan pendidikan terakhir tersebut, jika jadi PNS masuk ke dalam golongan IIIC. Sedangkan yang golongan IIID bergaji Rp 2.668.900.

3. Gaji PNS yang berpangkat

Merdeka.com - Saat menjadi PNS tentunya akan ada kenaikan jabatan atau pangkat. Dengan kenaikan pangkat ini secara otomatis gaji pun mengalami penyesuaian. Seperti Penata Tingkat 1 mendapat gaji pokok Rp 2.781.800. Tingkat tersebut termasuk golongan IIID.

Selanjutnya ketika jabatan itu kembali naik menjadi pembina termasuk golongan IVA yang bergaji Rp 2.899.500. Kemudian pangkat Pembina Tingkat 1, golongan IVB mendapat gaji Rp 3.022.100 per bulan.

4. Gaji terbesar PNS golongan IVE

Merdeka.com - Dalam struktur gaji PNS yang mempunyai gaji pokok besar adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Golongan ini mempunyai pangkat pembina utama dalam istilah PNS.

Sementara itu golongan IVC bergaji Rp 3.149.900, dengan pangkat Pembina Utama Muda. Kemudian untuk Pembina Utama Madya disebut golongan IVD dengan gaji Rp 3.283.200.


Demikianlah Artikel Inilah rincian gaji yang ingin jadi PNS

Sekian Inilah rincian gaji yang ingin jadi PNS, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Inilah rincian gaji yang ingin jadi PNS dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2018/09/inilah-rincian-gaji-yang-ingin-jadi-pns.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.