Bareskrim Polri musnahkan 56 ribu batang pohon ganja di Madina Sumut

Bareskrim Polri musnahkan 56 ribu batang pohon ganja di Madina Sumut
ONLINEBERITA24 - Satuan Tugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Iran Nasution (23) karena karena memiliki 56 ribu batang pohon ganja berumur tujuh bulan dan 400 gram biji ganja.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, Iran juga ditangkap karena telah menanamkan 56 ribu batang pohon ganja dengan ladang ganja seluas tujuh hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Madina, Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangka Iran Nasution alias Iran dengan barang bukti bruto 1.000 gram (1 kilogram) ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning," kata Eko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/10).

Pengungkapan ini berawal ketika pihaknya melakukan penyelidikan ke ladang ganja yang terletak di pegunungan Tor Aek Nabara Desa Aek Gorsing Penyabungan Timur Madina pada Selasa (2/10). Lalu, polisi pun menyisiri ladang tersebut pada hari berikutnya yakni Rabu (3/10).

Bareskrim Polri musnahkan 56 ribu batang pohon ganja di Madina Sumut
Jenderal bintang satu ini pun mengungkapkan, ladang ganja tersebut milik seseorang Minan alias Wak Man dan Imal. Hal ini juga berdasarkan keterangan dari tersangka. "Dalam hal ini, Iran berperan sebagai perawat ladang sekaligus pengedar," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, Minan dan Imal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Eko pun merinci, Minan memiliki lahan seluas 2 hektare dan Imal memiliki lahan seluas 5 hektare. Mengetahui hal itu, petugas akhirnya melakukan pemusnahan sebanyak 55.850 batang pohon ganja.

"Disisihkan sebanyak 150 batang pohon ganja sebagai Barang Bukti yang di bawa ke mako Polres Madina," jelasnya.

Sampai saat ini, polisi terus melakukan melengkapi penyidikan, mengirimkan barang bukti ganja ke Labfor Polri Cabang Medan. Lalu, petugas juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran ganja. 


Demikianlah Artikel Bareskrim Polri musnahkan 56 ribu batang pohon ganja di Madina Sumut

Sekian Bareskrim Polri musnahkan 56 ribu batang pohon ganja di Madina Sumut, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Bareskrim Polri musnahkan 56 ribu batang pohon ganja di Madina Sumut dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2018/10/bareskrim-polri-musnahkan-56-ribu.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.