Dasar Hukum Rekaman CCTV Bisa Jadi Bukti Tilang

Dasar Hukum Rekaman CCTV Bisa Jadi Bukti Tilang

ONLINEBERITA24 - Barang bukti yang didapat dari perangkat elektronik sah dijadikan sebagai dasar tilang pelanggaran lalu lintas. Maka itu, bentuk penindakan baru mengandalkan kamera pemantau (CCTV) yang akan diuji coba pada Oktober nanti oleh Polda Metro Jaya memungkinkan untuk dilakukan.

Ada dua regulasi yang menjadi pondasi tilang CCTV. Pertama yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 272 isinya mengatur:

(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

(2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Kedua, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 28 menetapkan;

(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.

(2) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.

(3) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

(4) Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan pelanggaran berdasarkan alat bukti rekaman elektronik diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tilang CCTV sebetulnya bukan hal baru di Indonesia. Di beberapa kota besar, contohnya di Surabaya, sudah lebih dulu memberlakukan tilang CCTV.

Pada Oktober 2018 mendatang, uji coba tilang CCTV akan berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada enam kamera yang sudah di siapkan di tiga persimpangan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Sementara ini tilang CCTV di Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan non pelat nomor B. 


Demikianlah Artikel Dasar Hukum Rekaman CCTV Bisa Jadi Bukti Tilang

Sekian Dasar Hukum Rekaman CCTV Bisa Jadi Bukti Tilang, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Dasar Hukum Rekaman CCTV Bisa Jadi Bukti Tilang dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2018/09/dasar-hukum-rekaman-cctv-bisa-jadi-bukti-tilang.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.