Bea Cukai Sita 4,05 Juta Rokok Ilegal di Jepara

( Bea Cukai Sita 4,05 Juta Rokok Ilegal di Jepara )
ONLINEBERITA24 - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyita 4,05 juta barang rokok ilegal tanpa cukai dari sebuah bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat laporan masyarakat yang digunakan untuk mengemas barang kena cukai (BKC) di Jepara pada Kamis (13/11) lalu.

Kita masih mengembangkan kasus rokok ilegal sebanyak 4,05 juta batang sebesar Rp 2,9 miliar. Sedangkan kerugian Negara sebesar Rp 1,9 miliar katanya, Jumat (16/11). dia menyebut dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti rokok batangan jenis SKM yang diduga ilegal.

Untuk barang bukti batangan jumlahnya 4.056.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.

Terkait penindakan KPPBC Kudus sepanjang bulan Januari-Oktober 2018 sudah berhasil mengungkap 60 kasus dengan pelanggaran pita cukai rokok di beberapa wilayah karisidenan Pati dari puluhan kasus pelanggaran cukai, total barang yang disita untuk jenis rokok SKM 15,94 juta barang, sigaret kretek tangan sebanyak 2.040 batang dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta kilogram.

Untuk nilai barang yang disita totalnya Rp11,92 miliar dengan kerugian Negara mencapai Rp 10,31 miliar. Paling banyak kasus yang diungkap dari Kabupaten Jepara dan Kudus, tutup Dwi.

Sumber  : merdeka.com


Demikianlah Artikel Bea Cukai Sita 4,05 Juta Rokok Ilegal di Jepara

Sekian Bea Cukai Sita 4,05 Juta Rokok Ilegal di Jepara, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Bea Cukai Sita 4,05 Juta Rokok Ilegal di Jepara dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2018/11/bea-cukai-sita-405-juta-rokok-ilegal-di.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.