Polri Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi

Polri Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka atas nama Umar Kholid Harahap diduga pelaku penyebaran berita bohong tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman di bawah lima tahun penjara. “Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 berbunyi,”Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun". Lalu, dalam Pasal 15 tertulis,”Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun".
 Dedi menuturkan, tersangka dengan sengaja membuat narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu. “Dia (tersangka) berikan keterangan-keterangan tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh kepala sekolah SMP maupun SMA yang ada di Solo bahwa ijazah semua itu asli,” tutur Dedi.

Dari penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti: 1. 1 (satu) buah HP vivo 2. 1 (satu) buah Sim card Telkomsel no 081299006938 3. 1 (satu) buah sim card Indosat 085921494081 4. 1 (satu) buah akun FB dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378 5. 1 (satu) buah email umarkholid186@gmail.com Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 , Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau 207 KUHP. Sebelumnya, di media sosial, viral informasi yang menyatakan bahwa ijazah SMA Presiden Jokowi palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo, seperti yang selama ini diketahui. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980 padahal, menurut kabar viral itu, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.

BANDAR JUDI BOLA | CASINO ONLINE | JUDI POKER | AGEN POKER ONLINE | BANDAR POKER ONLINE | AGEN POKER ANDROID | AGEN SBOBET | AGEN MAXBET | BANDAR BOLA ONLINE | JUDI BOLA ONLINE | AGEN POKER TEPERCAYA | SITUS POKER ONLINE

http://dubespoker.me/
http://bisbobet.com/



Demikianlah Artikel Polri Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi

Sekian Polri Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Polri Tak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/01/polri-tak-tahan-penyebar-hoaks-ijazah.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.