6 Fakta Karhutla di Riau, dari Penetapan Status Siaga Darurat Hingga Penangkapan Tersangka |
Bencana kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di Provinsi Riau semakin meluas. Hal itu membuat Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga karhutla, Selasa (19/2/2019). Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, luas lahan yang terbakar sekitar 627 hektar. Sedangkan di Kota Dumai, luas lahan terbakar sekitar 43,5 hektar. Berikut ini fakta-faktabencana karhutla di Riau:
1. Status siaga darurat karhutla di Riau
Bencana kebakaran hutan dan lahan terus terjadi sejak Januari hingga Februari 2019 di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menetapkan Riau siaga darurat karhutla. "Status siaga darurat karhutla ditetapkan sejak hari ini hingga 31 Oktober 2019," ucap Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Selasa (19/2/2019). Wan Thamrin menyampaikan, penetapan status tersebut dilakukan karena karhutla masih terjadi di sejumlah daerah di Riau. "Untuk Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, itu lebih dulu menetapkan status siaga darurat karhutla," sebut Wan Thamrin.
2. Alasan penetapan status siaga darurat
Wan Thamrin mengatakan, pertimbangan penetapan status siaga darurat karhutla didasari oleh prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru. Menurut BMKG, jumlah curah hujan masih minim di wilayah pesisir Riau. Oleh karena itu, dia berharap agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama. "Kita harap penanganan karhutla dapat dilakukan seluruh unsur, baik TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan masyarakat," ujar Wan Thamrin. Sebagaimana pantauan Kompas.com dalam dua hari terakhir, karhutla saat ini masih terjadi di wilayah Bengkalis dan Kota Dumai.
3. Polisi tetapkan dua tersangka kasus karhutla
Polres Dumai, Riau, masih menyelidiki sejumlah kasus karhutla yang terjadi sejak Januari hingga pertengahan Februari 2019. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam saat ditemui Kompas.com, Selasa (19/2/2019). "Untuk kasus karhutla di wilayah hukum Polres Dumai di tahun 2019, semuanya ada 10 kasus yang dilakukan penyelidikan," ungkap AKP Awaludin. Dari sepuluh kasus yang dilakukan penyelidikan, lanjut dia, dua kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dimana dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka. "Dua orang ditetapkan tersangka berinisial MS (49) dan DB (35)," katanya.
4. Kronologi penangkapan tersangka karhutla di Dumai
AKP Awaluddin menjelaskan, tersangka MS diamankan saat berada di lokasi lahan yang terbakar di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Jumat (4/1/2019) lalu. "MS ini disuruh untuk membersihkan lahan orang lain. Saat bekerja, tersangka membuang puntung rokok ke tanah gambut, sehingga menimbulkan api," kata AKP Awaludin. Melihat api yang membakar gambut, sambung dia, tersangka mematikan api dengan cara memukul dengan menggunakan kayu. "Polsek Dumai Barat mendapat informasi langsung menuju ke lokasi, dan ditemukan satu orang pelaku sedang berupaya mematikan api," katanya. Sementara untuk tersangka DB ditangkap pada Minggu (3/2/2019) lalu. Tersangka ini membakar kawasan hutan wisata Sungai Dumai di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. "Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi karhutla di kawasan hutan wisata Sungai Dumai," kata AKP Awaludin.
5. Ancaman penjara
Tersangka MS dijerat dengan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Pasal 108 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sedangkan tersangka DB, kata dia, dijerat dengan UU nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang membakar hutanmdiancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar". AKP Awaludin mengatakan, untuk kasus karhutla lainnya masih terus dilakukan penyelidikan, seperti karhutla di Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Sungai Sembilan. "Lahan yang terbakar di wilayah Kota Dumai seluruhnya sekitar 44,5 hektar. Rata-rata sudah kita police line. Lahan (yang terbakar) seluruhnya milik masyarakat. Tidak ada korporasi atau perusahaan," kata AKP Awaludin.
6. Petugas siaga di hutan antisipasi kebakaran meluas
Petugas Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Siak diperbantukan untuk menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebanyak18 petugas dilibatkan dan mendirikan tenda penginapan di sekitar lahan terbakar, yakni di wilayah Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat. Mereka sudah beberapa hari tidur di tenda tersebut. "Kita menginap di tenda ini sejak Sabtu (16/2/2019) lalu. Kami di sini membantu Manggala Agni Daops Dumai untuk pemadaman karhutla di Kecamatan Rupat ini," Menurutnya, tenda ini sengaja didirikan di dekat lokasi lahan gambut yang terbakar, karena akan lebih mempercepat pergerakan mematikan api. Jarak lokasi tenda dengan lokasi kebakaran hutan dan lahan sekitar tiga kilometer.
Demikianlah Artikel 6 Fakta Karhutla di Riau, dari Penetapan Status Siaga Darurat Hingga Penangkapan Tersangka
Sekian 6 Fakta Karhutla di Riau, dari Penetapan Status Siaga Darurat Hingga Penangkapan Tersangka, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel 6 Fakta Karhutla di Riau, dari Penetapan Status Siaga Darurat Hingga Penangkapan Tersangka dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/02/6-fakta-karhutla-di-riau-dari-penetapan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.