12 Terpidana Mesum di Aceh Dihukum Dicambuk |
Enam pasangan mesum yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Neusu, Banda Aceh dicambuk. Tiga di antaranya harus dipapah karena tak kuasa menahan sakit.
eksekusi cambuk terhadap enam laki-laki dan enam perempuan digelar di halaman Masjid Syuhada, Lamgugop, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Prosesi cambuk kali ini sepi penonton. Hanya beberapa warga yang ikut menyaksikan saat terpidana disabet.
Para terpidana dihadirkan secara bergiliran menghadap algojo. Eksekusi awalnya dilakukan terhadap terpidana pria. Prosesnya berjalan lancar.etelahnya, petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh menghadirkan terpidana perempuan. Usai dicambuk, tiga di antaranya harus dipapah petugas polisi syariah perempuan untuk dibawa ke sebuah ruangan.
Ketiga perempuan terlihat menangis. Para terpidana itu disabet berkisar tujuh hingga 25 kali cambukan. Usai dicambuk, para terpidana dinyatakan bebas.Para terpidana yang dicambuk yaitu NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf. Delapan terpidana tersebut dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat atau bercumbu.
Sementara empat lainnya diputus bersalah karena berbuat khalwat atau berdua-duaan ditempat sepi. Keempatnya yaitu NR, SY, Tar, YM."Mereka semua ditangkap disalah satu hotel di Neusu Banda Aceh. Seharusnya, hari ini ada tujuh pasangan yang dicambuk. Tapi satu pasangan sedang dilakukan banding," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH Aceh, Marwan kepada wartawan.
Menurutnya, banding itu dilakukan jaksa karena tidak puas dengan vonis hakim. Para terpidana itu bakal dicambuk setelah adanya putusan tetap."Putusan kalau gak salah saya delapan jadi banding," jelas Marwan.
Seperti diketahui, sembilan pasangan nonmuhrim di Aceh ditangkap polisi syariat di sebuah wisma di Banda Aceh. Ketika diciduk, mereka tanpa pakaian dan hanya berbalut handuk. Meski dibekuk tengah berduaan, sesama pasangan tersebut tidak saling kenal. "Ada 18 orang yang kita amankan tadi malam dari sembilan kamar. Ketika kita ketok kamar, mereka semua tidak pakai pakaian hanya pakai handuk," kata Kasi Ops Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, dalam konferensi pers di Markas Satpol PP di Banda Aceh,
eksekusi cambuk terhadap enam laki-laki dan enam perempuan digelar di halaman Masjid Syuhada, Lamgugop, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Prosesi cambuk kali ini sepi penonton. Hanya beberapa warga yang ikut menyaksikan saat terpidana disabet.
Para terpidana dihadirkan secara bergiliran menghadap algojo. Eksekusi awalnya dilakukan terhadap terpidana pria. Prosesnya berjalan lancar.etelahnya, petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh menghadirkan terpidana perempuan. Usai dicambuk, tiga di antaranya harus dipapah petugas polisi syariah perempuan untuk dibawa ke sebuah ruangan.
Ketiga perempuan terlihat menangis. Para terpidana itu disabet berkisar tujuh hingga 25 kali cambukan. Usai dicambuk, para terpidana dinyatakan bebas.Para terpidana yang dicambuk yaitu NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf. Delapan terpidana tersebut dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat atau bercumbu.
Sementara empat lainnya diputus bersalah karena berbuat khalwat atau berdua-duaan ditempat sepi. Keempatnya yaitu NR, SY, Tar, YM."Mereka semua ditangkap disalah satu hotel di Neusu Banda Aceh. Seharusnya, hari ini ada tujuh pasangan yang dicambuk. Tapi satu pasangan sedang dilakukan banding," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH Aceh, Marwan kepada wartawan.
Menurutnya, banding itu dilakukan jaksa karena tidak puas dengan vonis hakim. Para terpidana itu bakal dicambuk setelah adanya putusan tetap."Putusan kalau gak salah saya delapan jadi banding," jelas Marwan.
Seperti diketahui, sembilan pasangan nonmuhrim di Aceh ditangkap polisi syariat di sebuah wisma di Banda Aceh. Ketika diciduk, mereka tanpa pakaian dan hanya berbalut handuk. Meski dibekuk tengah berduaan, sesama pasangan tersebut tidak saling kenal. "Ada 18 orang yang kita amankan tadi malam dari sembilan kamar. Ketika kita ketok kamar, mereka semua tidak pakai pakaian hanya pakai handuk," kata Kasi Ops Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, dalam konferensi pers di Markas Satpol PP di Banda Aceh,
Demikianlah Artikel 12 Terpidana Mesum di Aceh Dihukum Dicambuk
Sekian 12 Terpidana Mesum di Aceh Dihukum Dicambuk, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel 12 Terpidana Mesum di Aceh Dihukum Dicambuk dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/03/12-terpidana-mesum-di-aceh-dihukum.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.