Fintech Ilegal Bertambah 168 dalam 35 Hari

Fintech Ilegal Bertambah 168 dalam 35 Hari
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 168 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending/p2p) ilegal.Sebanyak 168 fintech ilegal itu ditemukan pada periode akhir Februari hingga Selasa (5/3) kemarin. Ini berarti, dalam 35 hari, Satgas Waspada Investasi menemukan 168 fintech ilegal baru. Ini sekaligus menambah panjang daftar fintech ilegal, yaitu sebanyak 803 fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk Google, telah memblokir 635 fintech ilegal.
Satgas Waspada Investasi mengirimkan surat kepada Kominfo untuk kembali memblokir 168 fintech tersebut. Sejalan dengan itu, satgas juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim jika fintech tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana. "Minggu depan akan kami umumkan, sehingga ini memberikan pesan kepada masyarakat dan pelaku bahwa kami tidak tinggal diam. Kami tidak akan membiarkan mereka melakukan penawaran yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap fintech," ujarnya di Kantor Ombudsman, Jumat (8/3).

Tongam melanjutkan fintech ilegal tersebut banyak ditemukan di Play Store dan website. Namun demikian, lanjutnya, satgas belum mendata asal negara penyedia fintech tersebut.
Sebetulnya, lanjut Tongam, satgas telah bekerja sama dengan Google untuk mengontrol aplikasi fintech. Sayangnya, Google tidak mampu mendeteksi fintech ilegal karena siapa pun bisa memasukkan aplikasi dalam Play Store. Oleh karena itu, saat ini kami melakukan deteksi dini dan blokir dini," imbuhnya.

Tongam juga menyebut ada modus baru fintech ilegal yang menawarkan pinjaman lewat media sosial Instagram. Parahnya, fintech tersebut mengatasnamakan OJK.Tongam mencatat ada tujuh fintech ilegal yang memanfaatkan modus tersebut. Pun satgas telah bekerja sama dengan Kominfo dan Bareskrim untuk memblokir fintech tersebut. "Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangat menentukan. Masyarakat kalau mau meminjam dan butuh uang pinjam lah pada fintech yang terdaftar," tukasnya.



Demikianlah Artikel Fintech Ilegal Bertambah 168 dalam 35 Hari

Sekian Fintech Ilegal Bertambah 168 dalam 35 Hari, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.

Anda sedang membaca artikel Fintech Ilegal Bertambah 168 dalam 35 Hari dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/03/fintech-ilegal-bertambah-168-dalam-35.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.