Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil |
Butuh waktu lama untuk menemui Rasilu saat kami tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala. Negosiasi dengan sipir hingga Kepala Rutan harus dilakukan tukang becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara itu. Setelah lebih dari 1 jam menunggu, pintu gerbang penjara akhirnya dibuka dan Kompas.com bersama wartawan lain dipersilakan masuk oleh seorang sipir berbadan tegak. Sebelum menuju ruang kunjungan, Kompas.com harus menemui terlebih dahulu seorang pegawai lapas.
Selanjutnya setelah berdiskusi singkat, Kompas.com kemudian diantar untuk menemui Rasilu. Tak ada sedikit pun senyum dan tawa yang terpancar dari raut wajah Rasilu, tukang becak yang kini rela mendekam di Rutan Kelas II a Ambon karena kecelakaan maut yang merenggut nyawa penumpangnya pada 23 September 2018 lalu. Dengan wajah yang tampak murung, pria berusia 38 tahun ini berusaha bangkit dari tempat duduknya untuk menyambut kedatangan Kompas.com yang mulai memasuki ruang kunjungan di bagian sisi kiri rutan, Kamis (28/2/2019) siang.
Di ruangan berukuran 4x6 inilah, Rasilu kemudian menumpahkan segala keluh kesahnya, hingga harapan dan doa atas segala cobaan hidup yang amat berat dihadapinya saat ini. Rasilu menceritakan, sebelum musibah tersebut menimpanya, dia tidak pernah menyangka bahwa niatnya untuk merantau ke Kota Ambon akan berujung petaka hingga membawanya ke penjara. “Saya tidak menyangka nasib saya akan seperti ini. Saya datang ke Ambon demi keluarga saya, demi kehidupan anak dan istri saya di kampung,” kata Rasilu.
Rasilu memutuskan untuk mengadu nasib ke Kota Ambon sejak Juli 2018 lalu. Saat itu dengan berat hati dia menumpangi kapal menyebrangi lautan dan meninggalkan anak dan istrinya di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, hanya karena ingin keluarganya tidak hidup susah di kampung halaman. Namun takdir tak dapat ditolak. Baru dua bulan bekerja banting tulang mencari nafkah sebagai pengayuh becak di Kota Ambon, Rasilu tertimpa musibah. Peristiwa yang tidak pernah diharapkannya itu terjadi saat dia sedang mengantar seorang penumpang bernama Maryam menuju Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.
Demikianlah Artikel Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil
Sekian Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/03/kisah-pilu-rasilu-dipenjara-15-tahun.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.