| Peras Pacar, Pria di Sumsel Sebar Foto Mesum Kekasihnya di Medsos |
Pria berinisial EM ditangkap polisi karena nekat menyebarkan fotonya saat berhubungan intim dengan seorang bidan di media sosial. Kepada polisi, EM mengaku takut cintanya kandas di tengah jalan.EM yang diketahui merupakan warga di Kelurahan Kemuning, Kota Lubuklingau, Sumatera Selatan. Dia ditangkap, Sabtu (9/3/2019) di kos-kosan setelah 6 hari jadi buronan Polres Prabumulih.
Saya udah lama mengenal korban dan kami pacaran. Hubungan intim kami itu dilakukan karena sama-sama suka dan sudah sejak 5 bulan lalu," kata EM saat diperiksa Satresrkim Polres Prabumulih, Senin (11/3/2019).
Khawatir diputuskan sang kekasih yang berprofesi sebagai bidan, pria berusia 30 tahun ini pun merekam saat kekasihnya ada di kasur. Selanjutnya dia membuat akun palsu dan mempostingnya ke akun media sosial atas nama korban."Saya sebar foto itu biar dia tidak pindah ke lain hati. Selain itu supaya mendapat imbalan uang," imbuh EM yang tak mau banyak berkomentar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk menyebut pelaku menyebarkan foto mesumnya pada Minggu (3/3/2019) lalu. Foto itu disebarkan lewat akun baru atas nama korban. "Pelaku ini yang menyebarkan foto-foto korban di akun media sosial. Pelaku ini mengaku kalau pengusaha, pengacara dan kadang bilang sebagai polisi," kata Tito.
Setelah mendapat laporan korban inisial AY, polisi bergerak cepat. EM dittangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti 2 unit handphone. EM kini terancam Pasal Pasal 45 ayat (1) UU ITE."Kami jerat UU ITE dan terancan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan guna keperluan penyidikan," tutup Tito.
Saya udah lama mengenal korban dan kami pacaran. Hubungan intim kami itu dilakukan karena sama-sama suka dan sudah sejak 5 bulan lalu," kata EM saat diperiksa Satresrkim Polres Prabumulih, Senin (11/3/2019).
Khawatir diputuskan sang kekasih yang berprofesi sebagai bidan, pria berusia 30 tahun ini pun merekam saat kekasihnya ada di kasur. Selanjutnya dia membuat akun palsu dan mempostingnya ke akun media sosial atas nama korban."Saya sebar foto itu biar dia tidak pindah ke lain hati. Selain itu supaya mendapat imbalan uang," imbuh EM yang tak mau banyak berkomentar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk menyebut pelaku menyebarkan foto mesumnya pada Minggu (3/3/2019) lalu. Foto itu disebarkan lewat akun baru atas nama korban. "Pelaku ini yang menyebarkan foto-foto korban di akun media sosial. Pelaku ini mengaku kalau pengusaha, pengacara dan kadang bilang sebagai polisi," kata Tito.
Setelah mendapat laporan korban inisial AY, polisi bergerak cepat. EM dittangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti 2 unit handphone. EM kini terancam Pasal Pasal 45 ayat (1) UU ITE."Kami jerat UU ITE dan terancan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan guna keperluan penyidikan," tutup Tito.
Demikianlah Artikel Peras Pacar, Pria di Sumsel Sebar Foto Mesum Kekasihnya di Medsos
Sekian Peras Pacar, Pria di Sumsel Sebar Foto Mesum Kekasihnya di Medsos, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel Peras Pacar, Pria di Sumsel Sebar Foto Mesum Kekasihnya di Medsos dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/03/peras-pacar-pria-di-sumsel-sebar-foto.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.