Bubarkan Program Pensiun, Avrist Alihkan Kepesertaan ke DPLK |
PT Avrist Assurance menyatakan akan mengalihkan seluruh kepesertaan dari program 'Dana Pensiun Avrist' ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik perusahaan. Pengalihan dilakukan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan program 'Dana Pensiun Avrist' atas permintaan perusahaan.
Direktur Avrist Assurance Anna Leonita mengatakan uang pensiun yang dialihkan itu merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Manajemen sengaja mengajukan pembubaran program tersebut sebagai bentuk efisiensi."Avrist Assurance mengalihkan kepesertaan pada "Dana Pensiun Avrist", yang merupakan DPPK bagi karyawan Avrist Assurance ke DPLK Avrist Assurance,"
Pengelolahan DPLK Avrist Assurance tetap beroperasi seperti biasa," jelas dia.
Sayang, ia enggan merinci berapa total dana dan jumlah kepesertaan yang dialihkan ke DPLK Avrist tersebut. Yang pasti, total karyawan perusahaan kini sebanyak 400 orang.
OJK mengumumkan pembubaran 'Dana Pensiun Avrist' pada laman resminya, Jumat (29/3) kemarin. Dalam surat yang diteken oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Anggar B Nuraini pada 14 Februari 2019 lalu tertulis bahwa pembubaran dilakukan dalam rangka efisiensi sesuai dengan permintaan manajemen.
Akibat pembubaran, OJK membentuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Avrist yang terdiri dari Agnes Yuliana Lesmana sebagai ketua, dengan lima anggota, yakni Lucky Setiawan, Larassatya, Widyaningsih, Lim Yuslin, dan Hermin Dewi.
"OJK mengimbau peserta dana pensiun Avrist untuk tetap tenang karena dana peserta dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya dalam surat tersebut.
Direktur Avrist Assurance Anna Leonita mengatakan uang pensiun yang dialihkan itu merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Manajemen sengaja mengajukan pembubaran program tersebut sebagai bentuk efisiensi."Avrist Assurance mengalihkan kepesertaan pada "Dana Pensiun Avrist", yang merupakan DPPK bagi karyawan Avrist Assurance ke DPLK Avrist Assurance,"
Pengelolahan DPLK Avrist Assurance tetap beroperasi seperti biasa," jelas dia.
Sayang, ia enggan merinci berapa total dana dan jumlah kepesertaan yang dialihkan ke DPLK Avrist tersebut. Yang pasti, total karyawan perusahaan kini sebanyak 400 orang.
OJK mengumumkan pembubaran 'Dana Pensiun Avrist' pada laman resminya, Jumat (29/3) kemarin. Dalam surat yang diteken oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Anggar B Nuraini pada 14 Februari 2019 lalu tertulis bahwa pembubaran dilakukan dalam rangka efisiensi sesuai dengan permintaan manajemen.
Akibat pembubaran, OJK membentuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Avrist yang terdiri dari Agnes Yuliana Lesmana sebagai ketua, dengan lima anggota, yakni Lucky Setiawan, Larassatya, Widyaningsih, Lim Yuslin, dan Hermin Dewi.
"OJK mengimbau peserta dana pensiun Avrist untuk tetap tenang karena dana peserta dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya dalam surat tersebut.
Demikianlah Artikel Bubarkan Program Pensiun, Avrist Alihkan Kepesertaan ke DPLK
Sekian Bubarkan Program Pensiun, Avrist Alihkan Kepesertaan ke DPLK, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel Bubarkan Program Pensiun, Avrist Alihkan Kepesertaan ke DPLK dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/04/bubarkan-program-pensiun-avrist-alihkan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.