Buronan Pemalsu Ijazah Ditangkap |
Buronan kasus pemalsuan ijazah yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Langsa ditangkap. Terpidana Amirullah, mantan anggota DPRK Langsa dari partai nasional (parnas) ditangkap di rumah kontrakannya Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis (4/4) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kajari Langsa, R Haikal SH MH, melalui Kasi Pidum, Zulhelmi SH mengatakan Amirullah terpidana kasus penggunaan ijazah palsu ditangkap di rumah kontrakannya. Disebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa terpidana Amirullah berada di rumahnya, kemudian bersama 4 anggota Polres Langsa, langsung menuju ke rumah yang bersangkutan.
Setelah kita tahu keberadaannya, kami langsung menuju rumah kontrakannya dan Amirullah saat diamankan bersedia untuk ditahan lagi,” ujarnya. Zukhelmi yang memimpin langsung proses eksekusi langsung menyerahkan Amirullah ke LP Kelas II B Langsa untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara.
Dijelaskan, eksekusi terhadap terpidana Amirullah atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ijazah palsu yang menjeratnya, dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Disebutkan, dalam amar putusan MA RI Nomor 107 K /PID/2016, Putusan Mahkamah Agung RI bertanggal 7 Juni 2016, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 69 ayat 1 UUD RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Putusan MA RI tersebut, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Amirullah Bin Cut Amat. Disebutkan, setelah turunnya putusan banding MA dari PT/Tipikor Banda Aceh, pihak Kejari Langsa telah melayangkan surat pemanggilan kepada Amirullah selama berapa kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Sehingga, katanya, pihak Kejaksaan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menetapkan oknum anggota DPRK Langsa dari salah satu parnas, Amirullah, masuk DPO pihak Kejari Langsa. Pihak kejaksaan juga telah mengirim surat resmi pemanggilan, namun Amirullah, tidak memenuhinya alias mangkir.
Kasus ijazah palsu yang menjerat Amirullah ini mencuat saat pemilihan calon legislatif, April 2014 silam. Dimana politisi salah satu Parnas ini mendaftar sebagai calon legislatif menggunakan ijazah Paket C yang ternyata terbukti palsu.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 48/Pid.B/2015 /PN Lgs, dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 bulan dan denda Rp 10.000.000 atau 1 bulan kurungan. Dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi bahkan kasasi ke Mahkamah Agung, tamun tetap divonis bersalah, dan pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Kepala Kejari Langsa, R Haikal SH MHmelalui Kasipidum, Reza Rahim SH MH pada Kamis (25/1/2018) mengatakan pihak Kejaksaan mengeluarkan penetapan oknum anggota DPRK Langsa, Amirullah, dalam DPO pada Rabu (24/1/2018).
Bersamaan dengan diterbitkannya DPO, maka foto Amirullah juga ditempelkan di tempat umum dan disampaikan kepada pihak Polres Langsa, selain itu juga diberikan kepada pihak DPRK Langsa dan keluarganya
proses penangkapan pemalsu ijazah
* Putusan MA menolak kasasi Amirullah
* Dia divonis enam bulan dan denda Rp 100 juta
* Subsidair kurungan tiga bulan penjara
* Mendaftar sebagai caleg pada pemilu April 2014
* Gunakan ijazah Paket C yang terbukti palsu
Kajari Langsa, R Haikal SH MH, melalui Kasi Pidum, Zulhelmi SH mengatakan Amirullah terpidana kasus penggunaan ijazah palsu ditangkap di rumah kontrakannya. Disebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa terpidana Amirullah berada di rumahnya, kemudian bersama 4 anggota Polres Langsa, langsung menuju ke rumah yang bersangkutan.
Setelah kita tahu keberadaannya, kami langsung menuju rumah kontrakannya dan Amirullah saat diamankan bersedia untuk ditahan lagi,” ujarnya. Zukhelmi yang memimpin langsung proses eksekusi langsung menyerahkan Amirullah ke LP Kelas II B Langsa untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara.
Dijelaskan, eksekusi terhadap terpidana Amirullah atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ijazah palsu yang menjeratnya, dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Disebutkan, dalam amar putusan MA RI Nomor 107 K /PID/2016, Putusan Mahkamah Agung RI bertanggal 7 Juni 2016, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 69 ayat 1 UUD RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Putusan MA RI tersebut, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Amirullah Bin Cut Amat. Disebutkan, setelah turunnya putusan banding MA dari PT/Tipikor Banda Aceh, pihak Kejari Langsa telah melayangkan surat pemanggilan kepada Amirullah selama berapa kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Sehingga, katanya, pihak Kejaksaan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menetapkan oknum anggota DPRK Langsa dari salah satu parnas, Amirullah, masuk DPO pihak Kejari Langsa. Pihak kejaksaan juga telah mengirim surat resmi pemanggilan, namun Amirullah, tidak memenuhinya alias mangkir.
Kasus ijazah palsu yang menjerat Amirullah ini mencuat saat pemilihan calon legislatif, April 2014 silam. Dimana politisi salah satu Parnas ini mendaftar sebagai calon legislatif menggunakan ijazah Paket C yang ternyata terbukti palsu.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 48/Pid.B/2015 /PN Lgs, dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 bulan dan denda Rp 10.000.000 atau 1 bulan kurungan. Dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi bahkan kasasi ke Mahkamah Agung, tamun tetap divonis bersalah, dan pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Kepala Kejari Langsa, R Haikal SH MHmelalui Kasipidum, Reza Rahim SH MH pada Kamis (25/1/2018) mengatakan pihak Kejaksaan mengeluarkan penetapan oknum anggota DPRK Langsa, Amirullah, dalam DPO pada Rabu (24/1/2018).
Bersamaan dengan diterbitkannya DPO, maka foto Amirullah juga ditempelkan di tempat umum dan disampaikan kepada pihak Polres Langsa, selain itu juga diberikan kepada pihak DPRK Langsa dan keluarganya
proses penangkapan pemalsu ijazah
* Putusan MA menolak kasasi Amirullah
* Dia divonis enam bulan dan denda Rp 100 juta
* Subsidair kurungan tiga bulan penjara
* Mendaftar sebagai caleg pada pemilu April 2014
* Gunakan ijazah Paket C yang terbukti palsu
Demikianlah Artikel Buronan Pemalsu Ijazah Ditangkap
Sekian Buronan Pemalsu Ijazah Ditangkap, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel Buronan Pemalsu Ijazah Ditangkap dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/04/buronan-pemalsu-ijazah-ditangkap.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.