Polisi Ciduk Anggota FPI Penghina Jokowi di Bogor |
Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap dua pelaku penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebarkan hasil rekaman mereka lewat aplikasi WhatsApp. Pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta S yang merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi WhatsApp.Dari hasil penyidikan, kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dua pelaku melakukan itu karena membela guru mereka, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dedi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi atas kehendaknya sendiri.
Alasannya untuk membela guru besarnya, Habib Rizieq, karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," kata Dedi, Minggu (7/4).
S diamankan polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4). Sementara B ditangkap polisi pada Jumat (5/4) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor."Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/4).
Dedi menambahkan, video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada 3 April 2019. Video itu diduga diambil sesaat setelah acara peringatan Isra Mikraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel merek Samsung milik tersangka B.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
Alasannya untuk membela guru besarnya, Habib Rizieq, karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," kata Dedi, Minggu (7/4).
S diamankan polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4). Sementara B ditangkap polisi pada Jumat (5/4) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor."Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/4).
Dedi menambahkan, video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada 3 April 2019. Video itu diduga diambil sesaat setelah acara peringatan Isra Mikraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel merek Samsung milik tersangka B.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
Demikianlah Artikel Polisi Ciduk Anggota FPI Penghina Jokowi di Bogor
Sekian Polisi Ciduk Anggota FPI Penghina Jokowi di Bogor, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel Polisi Ciduk Anggota FPI Penghina Jokowi di Bogor dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/04/polisi-ciduk-anggota-fpi-penghina.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.