Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Segera Disidang |
Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas perkara untuk empat tersangka kasus pengaturan skor telah lengkap alias P21. Dengan demikian, keempat tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri mengatakan tiga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap karena telah memenuhi persyaratan formal dan materiil.
Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," kata Mukri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4).
Mukri menuturkan dalam kasus tersebut tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni (AYA) dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian untuk tersangka Nurul Safarid (NS) dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Lalu, tersangka Mansyur Lestahulu (ML) disangkakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mukri menuturkan dengan setelah tiga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka serta barang bukti dari Satgas Antimafia Bola. Usai penyerahan tersebut baru bisa diketahui kapan pelaksanaan sidang keempat tersangka itu bisa dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri mengatakan tiga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap karena telah memenuhi persyaratan formal dan materiil.
Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," kata Mukri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4).
Mukri menuturkan dalam kasus tersebut tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni (AYA) dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian untuk tersangka Nurul Safarid (NS) dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Lalu, tersangka Mansyur Lestahulu (ML) disangkakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mukri menuturkan dengan setelah tiga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, saat ini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka serta barang bukti dari Satgas Antimafia Bola. Usai penyerahan tersebut baru bisa diketahui kapan pelaksanaan sidang keempat tersangka itu bisa dilakukan.
Demikianlah Artikel Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Segera Disidang
Sekian Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Segera Disidang, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Segera Disidang dan artikel ini url permalinknya adalah https://onlineberita24.blogspot.com/2019/04/empat-tersangka-kasus-pengaturan-skor.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.